Fatwa Baru Muhammadiyah tentang Kripto: Boleh Jadi Aset, Tapi Banyak Praktik Trading Dilarang

Muhammadiyah merilis fatwa baru tentang kripto. Kripto dinilai boleh sebagai aset digital, tetapi praktik trading seperti futures, leverage, dan lending berbunga dinilai tidak sesuai syariah.

LITERASI DIGITAL

Novitaria

3/7/20264 min read

Ilustrasi kripto dalam perspektif ekonomi Islam setelah Muhammadiyah merilis fatwa terbaru mengenai aset digital.

Poin Penting dari Fatwa Kripto Muhammadiyah

  • Muhammadiyah merilis fatwa tentang kripto pada 4 Maret 2026.

  • Kripto dinilai boleh dimiliki sebagai aset digital.

  • Namun kebolehannya bersifat bersyarat.

  • Beberapa praktik trading seperti futures, leverage, short selling, dan crypto lending berbunga dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah.

  • Kripto juga tidak dapat digunakan sebagai mata uang di Indonesia.

Kripto Halal atau Haram?

Dalam beberapa tahun terakhir, kripto semakin dikenal sebagai salah satu instrumen investasi di era digital. Banyak orang mulai tertarik membeli aset digital seperti Bitcoin atau Ethereum karena potensi keuntungannya yang besar. Namun di sisi lain, tidak sedikit pula investor yang mengalami kerugian karena harga kripto yang sangat fluktuatif.

Di tengah perkembangan ini, muncul pertanyaan yang cukup sering dibicarakan, terutama di kalangan umat Islam: apakah kripto halal atau haram?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah merilis fatwa resmi tentang kripto pada 4 Maret 2026. Fatwa ini hadir sebagai panduan bagi umat Islam dalam menyikapi perkembangan teknologi keuangan digital.

Dalam dokumen tersebut, kripto tidak langsung dinyatakan haram. Namun penggunaannya tetap harus mengikuti sejumlah prinsip syariah.

Kripto Diakui sebagai Aset

Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menjelaskan bahwa kripto dapat dipandang sebagai harta atau aset yang sah dalam perspektif fikih muamalah.

Kripto dinilai memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, serta dapat disimpan dalam dompet digital. Karena itu, kripto dapat diperlakukan sebagai komoditas atau aset investasi dalam ekonomi modern.

“Aset kripto memenuhi kriteria māl mutaqawwam sehingga kedudukannya sah sebagai aset komoditas.”
— Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah

Dengan kata lain, memiliki kripto pada dasarnya diperbolehkan.

Namun kebolehan ini tidak bersifat mutlak. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar transaksi kripto tetap sejalan dengan prinsip syariah.

Dalam konteks yang lebih luas, pembahasan tentang kripto juga pernah muncul dalam forum ulama lainnya. Majelis Ulama Indonesia, misalnya, dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa tahun 2021 menyatakan bahwa kripto tidak dapat digunakan sebagai mata uang, namun masih dimungkinkan diperdagangkan sebagai komoditas dengan syarat tertentu.

Di tingkat global, pandangan para ulama juga beragam—sebagian melihat potensi teknologi blockchain dalam sistem keuangan modern, sementara yang lain mengingatkan agar transaksi kripto tetap dijauhkan dari unsur spekulasi berlebihan dan praktik yang merugikan pihak lain.

Tidak Semua Kripto Layak Dibeli

Fatwa Muhammadiyah menegaskan bahwa aset kripto yang diperbolehkan harus memiliki manfaat atau fungsi yang jelas.

Misalnya token yang memiliki fungsi dalam suatu ekosistem teknologi, memiliki utilitas dalam layanan digital, atau menjadi bagian dari pengembangan platform berbasis blockchain.

Sebaliknya, kripto yang hanya dibuat untuk spekulasi tanpa kegunaan nyata dapat dinilai bermasalah secara syariah. Token yang sekadar menjadi “koin candaan” atau dibuat hanya untuk memancing spekulasi pasar berpotensi mengandung unsur ketidakpastian dan spekulasi berlebihan.

Dalam prinsip ekonomi Islam, aktivitas ekonomi tidak seharusnya hanya mengandalkan untung-untungan.

Banyak Praktik Trading Kripto yang Dilarang

Fatwa Muhammadiyah juga menyoroti berbagai praktik trading kripto yang kini cukup populer di berbagai platform.

Beberapa di antaranya dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah, antara lain:

  • Futures trading, yaitu kontrak perdagangan harga kripto di masa depan.

  • Margin atau leverage trading, yaitu trading menggunakan dana pinjaman untuk memperbesar modal.

  • Short selling, yaitu menjual aset yang belum dimiliki.

  • Crypto lending berbunga, yaitu meminjamkan kripto dengan imbal hasil tetap.

  • Manipulasi pasar seperti pump and dump, yang dapat merugikan investor lain.

“Status mubah pada kripto bersifat muqayyad (terikat syarat) dan dapat berubah menjadi haram jika melanggar batasan syariat.”

Kripto Tidak Bisa Menjadi Mata Uang

Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa kripto tidak dapat digunakan sebagai mata uang.

Salah satu alasannya adalah volatilitas harga kripto yang sangat tinggi sehingga sulit berfungsi sebagai alat tukar yang stabil. Selain itu, regulasi di Indonesia menetapkan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah adalah rupiah.

Karena itu, posisi kripto di Indonesia tetap sebagai aset digital atau instrumen investasi, bukan sebagai pengganti mata uang.

Literasi Jadi Kunci

Investor perlu memahami risiko dan melakukan riset sebelum berinvestasi di aset kripto.

Fatwa Muhammadiyah juga mengingatkan bahwa investasi kripto memiliki risiko yang tinggi. Harga aset digital bisa naik dengan cepat, tetapi juga bisa turun tajam dalam waktu singkat.

Karena itu, masyarakat dianjurkan untuk memahami ekosistem kripto sebelum berinvestasi. Investor juga diingatkan untuk melakukan riset terlebih dahulu, bukan sekadar mengikuti tren.

Selain itu, transaksi kripto sebaiknya dilakukan melalui platform yang legal dan diawasi oleh otoritas yang berwenang.

Teknologi Boleh Maju, Etika Tetap Dijaga

Pada akhirnya, fatwa Muhammadiyah tentang kripto membawa pesan yang cukup jelas. Teknologi tidak harus ditolak, tetapi juga tidak boleh digunakan tanpa batas.

Teknologi blockchain dan aset digital memiliki potensi besar dalam perkembangan ekonomi masa depan. Namun potensi tersebut hanya akan memberi manfaat jika digunakan secara bijak.

Bagi para investor, pesan dari fatwa ini sebenarnya cukup sederhana namun penting: kripto boleh menjadi peluang, tetapi keputusan investasi sebaiknya tetap didasarkan pada pengetahuan, kehati-hatian, dan tanggung jawab.

Sumber

  1. Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Kripto sebagai Aset Keuangan Digital, 4 Maret 2026.

  2. Majelis Ulama Indonesia – Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VII Tahun 2021 tentang Cryptocurrency.

  3. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi – Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang perdagangan aset kripto.

  4. Otoritas Jasa Keuangan – UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dokumen Lengkap Fatwa

Bagi pembaca yang ingin membaca dokumen lengkapnya, fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang kripto dapat diunduh melalui tautan berikut:

Unduh dokumen fatwa kripto Muhammadiyah di sini

Artikel Lainnya