Pemerintah Cabut HGU PT Sugar Group Companies di Lampung, Ini Fakta dan Konteksnya

Pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies di Lampung pada 21 Januari 2026. Artikel ini menjelaskan fakta pencabutan, sejarah singkat SGC, luas lahan yang dicabut, serta konteks penguasaan tanah yang perlu dipahami publik.

LAMPUNGBERITA

1/25/20262 min read

Lanskap wilayah Lampung dalam konteks pengelolaan lahan berskala besar.
Sumber foto: Instagram @eira_wahyudi

Pemerintah Resmi Cabut HGU PT SGC

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional resmi mencabut Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies dan sejumlah entitas terkait di Provinsi Lampung pada 21 Januari 2026. Pencabutan ini disampaikan dalam keterangan resmi pemerintah sebagai bagian dari penataan ulang administrasi pertanahan.

Total luas HGU yang dicabut berada di kisaran 85 ribu hektare, mencakup kawasan perkebunan yang selama ini dikelola dalam skala besar. Keputusan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan lahan luas yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Sekilas Tentang PT Sugar Group Companies

PT Sugar Group Companies dikenal sebagai kelompok usaha di industri gula yang beroperasi di Lampung sejak dekade 1980-an. Perusahaan ini menjalankan kegiatan terintegrasi mulai dari perkebunan tebu hingga pengolahan gula, dan menjadi salah satu pemain penting dalam sejarah industri gula nasional.

Kehadiran SGC selama bertahun-tahun turut membentuk lanskap ekonomi dan sosial di sejumlah wilayah Lampung, khususnya daerah yang berdekatan dengan kawasan perkebunan.

Luas Lahan dan Klarifikasi Perbandingan Publik

Dalam diskusi publik, kerap muncul perbandingan luas lahan HGU SGC dengan wilayah negara tertentu. Perbandingan tersebut biasanya digunakan untuk memberi gambaran skala. Namun, data resmi yang relevan untuk konteks kebijakan adalah luas HGU yang dicabut pemerintah, yakni sekitar 85 ribu hektare.

Angka inilah yang menjadi dasar evaluasi dan langkah penataan ulang oleh negara, terlepas dari berbagai perbandingan yang berkembang di ruang publik.

Mengapa Pencabutan Ini Penting

Pencabutan HGU ini tidak hanya berkaitan dengan satu perusahaan, tetapi mencerminkan upaya negara dalam:

  • menertibkan administrasi pertanahan,

  • memastikan pengelolaan tanah sesuai ketentuan,

  • dan menata ulang penguasaan lahan berskala besar.

Keputusan ini juga membuka ruang pembahasan yang lebih luas mengenai bagaimana hak atas tanah diberikan, dicatat, dan dievaluasi seiring perubahan regulasi.

Membaca Ulang Konteks Sejarah Penguasaan Tanah

Peristiwa pencabutan HGU PT SGC menjadi pintu masuk untuk memahami persoalan agraria secara lebih utuh—bukan semata sebagai isu hukum atau ekonomi, tetapi juga sebagai persoalan sejarah dan administrasi jangka panjang.

Pembahasan lanjutan mengenai pentingnya membaca ulang sejarah penguasaan tanah disajikan dalam artikel analisis di tapisdigital.id berjudul Pencabutan HGU dan Pentingnya Membaca Ulang Sejarah Penguasaan Tanah.


Sementara itu, perspektif kultural dan historis tentang tanah dan arsip lama di Lampung dapat dibaca di tapislampung.com melalui tulisan Tanah Leluhur yang Tetap Ada, Tapi Dibaca Berbeda oleh Waktu.

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun sebagai informasi publik untuk membantu pembaca memahami konteks pencabutan HGU PT Sugar Group Companies, berdasarkan keterangan resmi pemerintah dan data yang tersedia hingga saat penulisan.

Artikel Lainnya