Pencabutan HGU dan Pentingnya Membaca Ulang Sejarah Penguasaan Tanah
Pencabutan HGU PT SGC membuka kembali percakapan tentang sejarah penguasaan tanah di Lampung. Arsip lama dan dokumen tahun 1973 menunjukkan bahwa tanah memiliki riwayat panjang yang perlu dibaca ulang, bukan sekadar ditentukan oleh administrasi hari ini.
LAMPUNGSEJARAH
Novitaria
2/3/20263 min read
Sungai Tulang Bawang, salah satu ruang hidup masyarakat Lampung sejak lama, yang menjadi saksi perubahan lanskap, administrasi, dan penguasaan tanah dari masa ke masa.
Foto: Dokumentasi pribadi
Membaca Tanah dari Hulu Waktu
Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) menjadi peristiwa penting yang memantik kembali diskusi tentang tanah, hak, dan sejarah penguasaannya di Lampung. Peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Ia hadir di atas lapisan panjang relasi manusia dengan ruang hidupnya—relasi yang dibentuk jauh sebelum istilah HGU, sertifikat, atau konsesi dikenal luas.
Keputusan pemerintah yang diumumkan pada 21 Januari 2026 tersebut menjadi konteks penting bagi pembahasan ini. Penjelasan mengenai latar kebijakan dan pencabutan HGU dapat dibaca dalam laporan berikut:
Pemerintah Cabut HGU PT Sugar Group Companies di Lampung
Tanah, dalam konteks ini, tidak semata-mata dipahami sebagai objek ekonomi atau administrasi. Ia adalah ruang yang memiliki riwayat, dicatat, diwariskan, dan dijaga melalui sistem pengetahuan yang hidup dalam masyarakat setempat, jauh sebelum negara modern menyusun sistem pertanahan seperti hari ini.
Arsip Lama dan Ingatan yang Tertulis
Di tengah perdebatan tentang legalitas dan status tanah, arsip lama sering kali luput dari perhatian. Padahal, dokumen-dokumen ini menyimpan jejak bagaimana tanah pernah dipahami, dibatasi, dan diwariskan secara sadar oleh generasi sebelumnya.
Salah satu contoh penting adalah dokumen tahun 1973 yang ditulis oleh seorang penyimbang adat di wilayah Lampung. Dokumen tersebut memuat riwayat tanah, asal-usul kepemilikan, batas-batas wilayah, serta penegasan bahwa tanah tersebut diperuntukkan bagi keturunan tertentu dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain. Dokumen ini ditandatangani oleh penyimbang adat dan kepala kampung pada masanya, sebagai bentuk pengakuan sosial dan administratif di tingkat lokal.
Dokumen semacam ini menunjukkan bahwa pengelolaan tanah tidak dilakukan secara serampangan. Ada kesadaran lintas generasi untuk menjaga kejelasan, mencegah konflik, dan memastikan bahwa tanah tidak diputus dari sejarahnya.
Peta lama kawasan Indonesia yang tersimpan dalam arsip, memperlihatkan bagaimana wilayah, fungsi ruang, dan batas-batas lahan pernah dicatat dan dipahami pada masanya.
Sumber: Arsip pribadi
Ketika Sistem Berubah, Tanah Tetap Ada
Seiring waktu, sistem administrasi pertanahan mengalami perubahan besar. Negara hadir dengan perangkat hukum, regulasi, dan skema perizinan yang berbeda dari praktik sebelumnya. Dalam proses itu, tidak jarang terjadi tumpang tindih antara arsip lama, ingatan kolektif, dan pencatatan administratif yang lebih baru.
Namun perubahan sistem tidak serta-merta menghapus keberadaan tanah maupun riwayatnya. Tanah tetap berada di tempatnya. Yang sering kali berubah adalah cara membacanya: dari ruang hidup menjadi komoditas, dari warisan menjadi objek izin, dari sejarah menjadi angka dalam dokumen.
Di sinilah pentingnya membaca ulang arsip dan dokumen lama—bukan untuk menolak hukum yang berlaku, melainkan untuk memahami bahwa kebijakan hari ini berdiri di atas sejarah yang panjang dan kompleks.
Surat keterangan tanah tahun 1973 yang memuat riwayat tanah, batas wilayah, serta penegasan hak turun-temurun, ditulis dan ditandatangani oleh penyimbang adat serta kepala kampung pada masanya.
Dokumentasi arsip pribadi (sebagian informasi disamarkan)


Pencabutan HGU sebagai Momen Refleksi
Pencabutan HGU PT SGC dapat dibaca sebagai momen reflektif: kesempatan untuk melihat kembali bagaimana tanah dikelola, oleh siapa, dan dengan landasan apa. Ia membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang keadilan agraria, pengakuan sejarah, dan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola ruang hidup yang memiliki lapisan makna lintas generasi.
Tanah tidak muncul tiba-tiba di hadapan kebijakan. Ia sudah ada, dengan cerita, batas, dan ingatan yang menyertainya. Mengabaikan lapisan ini berisiko melahirkan kebijakan yang kering dari konteks sosial dan historis.
Membaca Sejarah sebagai Bagian dari Kebijakan
Membaca ulang sejarah penguasaan tanah bukan langkah mundur. Justru sebaliknya, ia adalah upaya memperkaya cara pandang dalam merumuskan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Arsip lama, dokumen adat, dan peta-peta terdahulu tidak seharusnya dipandang sebagai sisa masa lalu, melainkan sebagai sumber pengetahuan yang masih relevan hari ini.
Pengalaman ini juga menunjukkan bahwa tanah-tanah yang diwariskan dari generasi ke generasi dijaga dengan kesadaran untuk masa depan. Para leluhur tidak hanya memikirkan zamannya sendiri, tetapi juga keturunan yang akan datang. Di situlah letak kearifan yang patut dibaca ulang.
Penutup: Menghubungkan Masa Lalu dan Percakapan Hari Ini
Diskusi tentang tanah adat dan sejarah penguasaannya telah lebih dulu dibahas dari sisi kultural dan sosial di tapislampung.com, khususnya melalui tulisan “Tanah Leluhur yang Tetap Ada, Tapi Dibaca Berbeda oleh Waktu.”
Artikel tersebut memberikan konteks bagaimana masyarakat adat Lampung memaknai tanah sebagai bagian dari keberlanjutan hidup.
Sementara itu, di ruang seperti tapisdigital.id, pembacaan ini menjadi penting untuk menjembatani arsip sejarah dengan isu kebijakan kontemporer. Pencabutan HGU bukanlah titik akhir, melainkan undangan untuk membaca ulang tanah—secara lebih utuh, jujur, dan berlapis.
Catatan Editor
Tulisan ini disusun berdasarkan arsip pribadi, dokumen lama, dan pembacaan historis atas perubahan sistem penguasaan tanah di Lampung. Arsip yang ditampilkan dimaksudkan sebagai bahan refleksi sejarah dan pengayaan perspektif publik dalam memahami isu pertanahan hari ini.
Artikel Lainnya
Berita dan artikel dengan perspektif inklusif.
Komunitas
Info Terkini
redaksi@tapisdigital.id
+62 895-1440-2290
© 2025. All rights reserved.
